Kamis, 25 Agustus 2011

Hasil Rekonsiliasi Internal bendahara pengeluaran dengan UAKPA yang Tidak Ditolak KPPN

Hasil Rekonsiliasi Internal yang Tidak Ditolak KPPN
Wajah Ani tampak memerah ketika berada di kantin. Ia belum lama kembali dari KPPN untuk melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selaku bendahara pengeluaran. Badu, teman Ani, melihat Ani duduk menyendiri dan mencoba mendekat lalu menyapa, “Kok sendiri aja ibu bendahara kita, kelihatannya lagi ada masalah nih!”“Ia nih LPJ ku ditolak oleh KPPN”, jawab Ani. Lah kok bisa? Badu meneruskan.” Katanya bagian hasil rekonsiliasi internal salah mengisinya, harus diperbaiki dulu, kemudian dilaporkan kembali”, Ani menjawab.
Cerita Ani diatas, membuat kita bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang terjadi? Menariknya, ternyata Ani sudah melakukan rekonsiliasi dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun sudah menandatangi LPJnya. Tetapi kenapa masih ditolak KPPN? Kita menjadi menduga-duga, jangan-jangan mereka tidak melakukan rekonsiliasi yang sesungguhnya atau mereka asal isi dan tanda tangan saja tapi tidak memahami substansi yang mereka tanda tangani.
Bagaimana seharusnya pengisian hasil rekonsiliasi inilah yang melatarbelakangi tulisan artikel ini. Tulisan ini dibuat untuk menjawab dan membantu para bendahara dan UAKPA untuk mengisi bagian hasil rekonsiliasi internal pada formulir LPJ Bendahara Pengeluaran.
Mari kita mulai dari, apa itu rekonsiliasi? Secara sederhana, rekonsiliasi dapat kita diartikan yaitu membandingkan dua pembukuan yang berbeda dengan menggunakan dokumen sumber yang sama.
Pembukuan siapa yang harus kita bandingkan? Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap satker pemerintah memiliki dua pembukuan yaitu pembukuan bendahara dan pembukuan akuntansi oleh UAKPA. Kedua pembukuan ini yang mesti kita bandingkan. Bendahara melakukan pembukuan atas penatausahaan dan pertanggungjawaban atas uang yang ia kelola. Sementara UAKPA melakukan pembukuan/akuntansi dalam rangka menghasilkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban satuan kerja. Baik pembukuan bendahara maupun UAKPA ternyata menggunakan dokumen sumber yang sama seperti kwitansi, faktur, SPM/SP2D dan dokumen sumber lainnya sebagai dasar pembukuannya.
Jadi, kedua pembukuan ini yang harus kita bandingkan. Mengapa harus kita bandingkan? Ada dua alasan untuk menjawab pertanyaan ini, pertama karena ternyata keduanya menggunakan basis (dasar pencatatan) pembukuan yang berbeda. Kedua, Bendahara dan UAKPA mengartikan saldo kas di bendahara pengeluaran secara berbeda pula.
Perbedaan Basis Pembukuan
Bendahara dan UAKPA menggunakan basis pembukuan yang berbeda. Bendahara menggunakan basis kas sementara UAKPA menggunakan basis kas menuju akrual.
Arti basis kas menurut bendahara adalah pembukuan dilakukan ketika uang keluar atau masuk kantong bendahara. Yang dimaksud kantong disini adalah uang yang berada rekening bank atau uang tunai yang berada di brankas bendahara. Sehingga, ketika uang keluar dari “kantong bendahara” bendahara akan melakukan pembukuan dan begitu juga ketika uang masuk kantong bendahara maka bendahara pun melakukan pembukuan pada buku kas umum serta buku pembantu-pembantunya.
Berbeda dengan basis kas menurut bendahara, UAKPA menggunakan basis kas menuju akrual. Basis ini sesuai amanat standar akuntansi pemerintah (SAP) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Menurut PP ini, satuan kerja masih menggunakan Basis Kas Menuju Akrual paling lambat hingga tahun 2014. Basis kas menuju akrual menggunakan dua kombinasi yaitu basis kas dan basis akrual. Artinya basis kas digunakan untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan sementara basis akrual digunakan untuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Jika kita perhatikan antara pembukuan UAKPA dan bendahara menggunakan basis yang sama yaitu basis kas. Tetapi kita harus hati-hati disini. Mengapa? Karena arti basis kas menurut kedua pembukuan ini berbeda. Bendahara mengartikan basis kas ketika uang masuk/keluar kantong bendahara sementara UAKPA mengartikan basis kas yaitu belanja diakui setelah keluar dari kas negara dan pendapatan diakui setelah diterima kas negara. Jadi, UAKPA menggunakan kantong kas negara sementara bendahara menggunakan kantong bendahara. Inilah inti perbedaan kedua pembukuan bendahara dengan UAKPA menurut basis pembukuan.
Sebagai contoh, ketika bendahara melakukan pembayaran atas belanja alat tulis kantor sebesar Rp.2.200.000,- menggunakan dana kas tunai. Atas transaksi ini belanja telah diakui oleh bendahara sebagai belanja karena uang telah keluar dari kantong bendahara. Bendahara membukukan transaksi belanja tersebut pada buku kas umum serta buku-buku pembantunya. Bagaimana dengan UAKPA apakah juga melakukan pembukuan atas transaksi belanja ATK tersebut? Ya jawabannya tidak, karena basis kas yang terjadi hanya pada kantong bendahara sementara kantong kas negara belum ada uang yang dikeluarkan. Maka UAKPA belum membukukan transaksi tersebut dalam buku jurnal. Kapan UAKPA akan membukukan transaksi tersebut? Pembukuan akan dilakukan ketika belanja ATK dan belanja-belanja Uang Persediaan (UP) lainnya telah mencapai 75% dari dana UP Normal melalui penerbitan SP2D Ganti Uang Persediaan (GUP). SP2D GUP yang diterbitkan oleh KPPN inilah titik pengeluaran kas negara melalui pengesahan dan pengisian kembali dana UP yang telah digunakan.
Oleh karena penggunaan basis kas yang berbeda tersebut, kita dapat mengetahui perbedaannya. Ketika bendahara melakukan belanja menggunakan dana UP, bendahara membukukannya pada BKU karena telah keluar dari kantong bendahara. Sementara terhadap belanja-belanja tersebut, UAKPA belum membukukannya sepanjang belum disahkan/keluar dari kas negara.
Perbedaan Arti “Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran”
Perbedaan yang selanjutnya adalah bendahara dan UAKPA mengartikan saldo kas di bendahara pengeluaran secara berbeda. Menurut bendahara, kas di bendahara pengeluaran meliputi seluruh kas yang bendahara kelola, kas bersumber apapun itu baik yang bersumber dari uang persediaan, pajak yang dipungut/dipotong, LS bendahara, dan sumber kas lainnya. Sementara UAKPA mengartikan kas di bendahara pengeluaran hanya sebatas uang persediaan tidak termasuk selain dari uang persediaan.
Perbandingan kedua pembukuan tersebut dapat kita gambarkan sebagai berikut:
Laporan UAKPA Laporan Bendahara Pengeluaran
1. Bukti pembayaran/ kuitansi dengan menggunakan UP Belum dianggap sebagai realisasi belanja yang mengurangi pagu anggaran dalam DIPA Sudah dianggap sebagai realisasi belanja yang mengurangi pagu anggaran dalam DIPA
2. Kas di Bendahara Pengeluaran Terbatas hanya sebesar UP yang diterima Bendahara Pengeluaran Mencakup seluruh saldo kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran meliputi :
a. Kas dari UP
b. Kas dari SPM-LS kpd Bendahara
c. Kas dari pot pajak
d. Kas dari sumber lainnya.

Rekonsiliasi Bendahara dengan UAKPA
Sesuai amanat Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap bulan dimulai dari awal tahun anggaran, kedua pembukuan ini harus dilakukan rekonsiliasi. Mengapa harus dilakukan rekonsiliasi? Jawabannya adalah karena kedua perbedaan diatas. Hasil rekonsiliasi dituangkan pada Berita Acara Rekonsiliasi dan LPJ bendahara.
Formulir untuk mengisi hasil rekonsiliasi internal tertuang pada Berita Acara Rekonsiliasi dan LPJ bendahara. Hasil rekonsiliasi ini disajikan sesuai format sebagai berikut:
1. Saldo UP : ………………………
2. Kwitansi UP : ………………………
3. Jumlah UP : ………………………
4. Saldo UP menurut UAKPA : ………………………
5. Selisih pembukuan UP : ………………………
Agar kita dapat mengisi formulir ini sesuai aturan, kita perlu melakukan perbandingan kedua pembukuan tersebut berdasarkan dokumen sumber yang ada.
Berikut akan kita lakukan perbandingan kedua pembukuan tersebut dan bagaimana tatacara pengisian formulir hasil rekonsiliasi internal.
Perbandingan Pembukuan dan Tata Cara Pengisian Hasil Rekonsiliasi
Untuk mempermudah kita memahami perbandingan kedua pembukuan tersebut, perbandingan kita mulai dari bulan Januari atau awal tahun anggaran. Karena pada bulan ini pertama kali penerimaan dana uang persediaan melalui terbitnya SPM/SP2D UP. Selanjutnya, perbandingan-perbandingan kita lanjutkan pada bulan selanjutnya. Setelah kita bandingkan kemudian kita lakukan pengisian ke formulir hasil rekonsiliasi agar tampak jelas perbandingan kedua pembukuan tersebut.

Berikut akan kita bahas beberapa ilustrasi transaksi pembukuan baik menurut bendahara pengeluaran dan UAKPA.

1. Saat Penerbitan SPM/SP2D UP

Pada awal tahun anggaran, bulan Januari, merupakan bulan dimana diterimanya dana UP pertama kali melalui mekanisme SPM/SP2D UP. Kita umpamakan bendahara menerima uang persedian tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp.10 juta melalui SP2D UP. Berdasarkan SP2D tersebut, bendahara pengeluaran dan UAKPA akan melakukan pembukuan.

Berdasarkan SPM/SP2D UP sebesar Rp. 10 juta, maka bendahara pengeluaran akan membukukan pada BKU dan Buku Pembantu UP sebagai berikut:
Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
TGL Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000

Sementara UAKPA akan membukukan secara akuntansi berdasarkan SPM/SP2D UP tersebut sebagai berikut:
Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)

Perhatikan kedua pembukuan diatas. Kita mengetahui bahwa posisi saldo “kas di bendahara pengeluaran” baik menurut bendahara maupun UAKPA menghasilkan saldo yang sama. Saldo kas di bendahara tampak jelas sebesar Rp. 10 juta pada BKU dan Buku Pembantu UP. Begitu pula, Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran menurut UAKPA menunjukan saldo sebesar Rp. 10 juta. Sehingga dapat kita simpulkan, ketika terbit SPM/SP2D UP sebesar 10 juta baik bendahara maupun bendahara akan menghasilkan saldo yang sama.

Bila kita asumsikan tidak terjadi transaksi keuangan apapun selama bulan januari maka hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 10.000.000
2. Kwitansi UP : 0
3. Jumlah UP : 10.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 10.000.000
Selisih pembukuan UP : 0

2. Saat Bendahara melakukan belanja menggunakan UP akan tetapi belum terbit SPM/SP2D GUP
Pada ilustrasi kedua ini, kita masih menggunakan ilustrasi pertama, akan tetapi pada bulan Januari transaksi yang terjadi tidak hanya penerimaan UP.

Transaksi pada bulan Januari misalkan tanggal 2 Januari 2011 menerima dana UP (SPM/SP2D UP) sebesar Rp. 10 juta. Dana UP tersebut, selama bulan Januari bendahara gunakan untuk belanja-belanja yang menghabiskan dana sebesar Rp. 8 juta. Belanja-belanja tersebut menggunakan dokumen sumber berupa kuitansi-kuitansi dan faktur-faktur pembelian serta dokumen sumber pendukung lainnya. Berdasarkan dokumen sumber tersebut, bendahara membukukan pada BKU dan buku pembantu UP sebagai berikut:
Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000
Belanja-Belanja menggunakan UP 8.000.000 2.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000
Belanja-Belanja menggunakan UP 8.000.000 2.000.000

Mari kita perhatikan pembukuan bendahara diatas, saat ini posisi saldo uang persediaan menunjukan saldo kas sebesar Rp. 2 juta (Rp.10 juta dikurangi RP. 8 juta).

Walaupun bendahara telah membukukan transaksi belanja sebesar Rp. 8 juta diatas, UAKPA belum membukukan transaksi belanja tersebut. Mengapa? Karena basis kas menurut UAKPA belum terealisasi. UAKPA akan membukukan transaksi belanja tersebut, jika belanja sudah keluar dari kas negara atau telah disahkan oleh fungsi perbendaharaan (KPPN).

Jika kita asumsikan, tidak ada transaksi lain selama bulan Januari 2011 maka pembukuan UAKPA hanya pembukuan SPM/SP2D UP saja. Pembukuan UAKPA akan tampak sebagai berikut:
Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
Kuitansi Tidak ada pembukuan

Atas perbedaan kas di bendahara menurut kedua pembukuan diatas, maka pembukuan bendahara menunjukan saldo Rp. 2 juta dan UP yang telah dibelanjakan tetapi belum terbit SPM/SP2D GUP sebesar Rp. 8 juta. Sedangkan pembukuan UAKPA menunjukkan saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 10 juta. Maka bendahara akan mengisi formulir LPJ pada bagian rekonsiliasi internal adalah sebagai berikut:
1. Saldo UP : 2.000.000
2. Kwitansi UP : 8.000.000
3. Jumlah UP : 10.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 10.000.000
Selisih pembukuan UP : 0

3. Bendahara Belanja menggunakan UP dan telah terbit SPM/SP2D GUP pada bulan Pelaporan

Pada ilustrasi yang ketiga ini, kita masih menggunakan ilustrasi yang kedua. Akan tetapi sedikit berbeda, perbedaannya adalah pada bulan pelaporan belanja-belanja yang telah dilakukan oleh bendahara telah disahkan dan diisi kembali dari kas negara melalui SP2D GUP tanggal 30 Januari 2011.

Maka pembukuan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran selama bulan Januari sebagai berikut:
Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000
Belanja-Belanja menggunakan UP 8.000.000 2.000.000
30/01/2011 SP2D GUP 8.000.000 10.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
02/01/2011 SP2D UP tanggal 2/1/2011 10.000.000 10.000.000
Belanja-Belanja menggunakan UP 8.000.000 2.000.000
30/01/2011 SP2D GUP 8.000.000 10.000.000

Setelah dilakukan pengisian kembali melalui mekanisme SP2D GUP, posisi saldo kas di bendahara kembali normal sebesar Rp.10 juta. Proses ini dikenal dengan daur ulang (revolving fund).

Berbeda dengan pembukuan UAKPA, UAKPA tidak membukukan perubahan kas di bendahara pengeluaran ketika SP2D GUP terbit. Mengapa UAKPA tidak membukukan kas? Karena pada saat bendahara melakukan belanja-belanja menggunakan dana UP (ilustrasi kedua), UAKPA tidak membukukan pengeluaran kas atas belanja tersebut sehingga posisi saldo kas di bendahara pada saat itu sebesar Rp.10 juta. Lihat kembali ilustrasi kedua. Oleh karena itu, UAKPA tidak perlu membukukan perubahan kas di bendahara karena saldo kas telah sama dengan bendahara. Yang perlu dibukukan oleh UAKPA adalah realisasi belanja, karena sudah keluar dari kantong kas negara atau sudah disahkan oleh fungsi perbendaharaan.

Pembukuan pada UAKPA dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
Kuitansi UP Tidak ada pembukuan
30/01/2011 SP2D GUP Belanja-belanja 8.000.000
Piutang pada KUN 8.000.000
(pembukuan Belanja UP)
UAKPA tidak membukukan kas di bendahara pengeluaran karena telah sama dengan kas di bendahara

Berdasarkan kedua pembukuan diatas, rekonsiliasi yang dilakukan akan menghasilkan saldo kas menurut bendahara Rp.10 juta dan begitu pula dengan saldo kas di bendahara menurut UAKPA. Maka hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 10.000.000
2. Kwitansi UP : 0
3. Jumlah UP : 10.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 10.000.000
Selisih pembukuan UP : 0

4. Bulan pelaporan terdapat dana TUP

Ilustrasi-ilustrasi diatas, merupakan variasi-variasi selama pada bulan pelaporan yang terjadi hanya terdapat UP normal, tidak terdapat tambahan uang persediaan. Ilustrasi selanjut akan kita bahas bagaimana jika pada bulan pelaporan terdapat tambahan uang persediaan.

Untuk memudahkan kita, jika terdapat tambahan uang persediaan pada bulan pelaporan maka pembahasan akan kita bagi menjadi 4 variasi, yaitu:
1. Terdapat dana TUP melalui SPM/SP2D TUP tetapi dana tersebut belum digunakan pada bulan pelaporan.
2. Terdapat dana TUP telah digunakan tetapi belum disahkan, sementara sisa dana TUP belum disetorkan ke kas negara.
3. Terdapat dana TUP telah digunakan dan disahkan, sementara sisa dana TUP belum disetorkan ke kas negara.
4. Terdapat dana TUP telah digunakan, disahkan dan dana TUP disetorkan ke kas negara.

Masih ingat ilustrasi ketiga diatas, karena kita masih menggunakan ilustrasi tersebut pada pembahasan selanjutnya. Mari kita melanjutkan transaksi ilustrasi ketiga pada bulan berikutnya. Pada bulan berikutnya, Pebruari 2011, transaksi keuangan yang terjadi terdapat tambahan dana uang persediaan (TUP). Ini artinya pada bulan Pebruari, bendahara memiliki dana yang bersumber dari UP dan TUP.

Berikut merupakan beberapa variasi pada bulan pelaporan jika terdapat dana UP dan TUP. Variasi pertama, Misalkan pada bulan pelaporan, tanggal 10 Pebruari 2011, diterima SP2D TUP sebesar Rp.15 juta. Dana TUP tersebut dikarenakan sesuatu hal, dana tersebut belum digunakan karena kegiatan yang menggunakan dana TUP tersebut tertunda. Sementara dana yang berasal dari UP (Rp.10 juta) telah digunakan bendahara untuk kebutuhan normal belanja kantor sehari-hari. Dana UP yang digunakan sebesar Rp.9 juta.

Bendahara pengeluaran membukukan transaksi selama bulan Pebruari diatas sebagai berikut:
Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000


Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000

Sementara Pembukuan UAKPA berdasarkan transaksi bendahara diatas akan membukukan penerimaan dana TUP sebesar Rp.15 juta. Sementara penggunaan dana UP sebesar Rp. 9 juta belum dibukukan sebagai belanja. Pembukuan UAKPA sejak bulan Januari sebagai berikut:
Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
30/01/2011 SP2D GUP Belanja-belanja 8.000.000
Piutang pada KUN 8.000.000
(pembukuan Belanja UP)
10/02/2011 SP2D TUP Kas di Bendahara Pengeluaran 15.000.000
Uang Muka dari KPPN 15.000.000
(penerimaan dana TUP)
Kuitansi UP Tidak ada pembukuan

Perhatikan, UAKPA membukukan penerimaan kas melalui SP2D TUP dan begitu juga dengan bendahara. Sehingga kedua pembukuan tersebut memiliki dua sumber dana yaitu dana UP dan TUP masing-masing sebesar Rp.25 juta. Bedanya ketika dana itu digunakan bendahara, UAKPA belum membukukannya. Hal ini karena basis kas UAKPA belum terjadi. Jadi, saldo kas menurut UAKPA masih sebesar Rp.25 juta sementara bendahara sebesar Rp.16 juta dengan rincian dana UP sebesar Rp.1 juta sementara dana TUP masih utuh sebesar Rp.15 juta.
Berdasarkan rekonsiliasi kedua pembukuan diatas, maka hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 16.000.000
2. Kwitansi UP : 9.000.000
3. Jumlah UP : 25.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 25.000.000
Selisih pembukuan UP : 0

Variasi kedua, kembali kita gunakan variasi pertama tetapi pada bulan pelaporan, Pebruari, terdapat penggunaan dana UP dan dana TUP. Variasi kedua dapat kita gambar sebagai berikut:
• Tanggal 10 Pebruari 2011 diterima dana TUP melalui SP2D TUP sebesar Rp.15 juta.
• Belanja menggunakan dana UP selama bulan Pebruari 2011 sebesar Rp.9 juta.
• Belanja menggunakan dana TUP sebesar Rp.12 juta.
• Hingga akhir bulan Pebruari tidak ada transaksi lain.
Atas transaksi keuangan diatas pembukuan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah sebagai berikut:
Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000

Pembukuan bendahara diatas menunjukkan kepada kita bahwa saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp.4 juta. Saldo tersebut berasal dari sisa dana UP sebesar Rp.1 juta dan dana TUP sebesar Rp.3 juta.

Bagaimana dengan pembukuan UAKPA? Pembukuan UAKPA pada variasi ini masih tetap berbeda. UAKPA belum membukukan transaksi belanja bendahara karena belum keluar kantong kas negara atau belum disahkan oleh KPPN. Pembukuan UAKPA dapat kita gambarkan sebagai berikut:


Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
10/02/2011 SP2D TUP Kas di Bendahara Pengeluaran 15.000.000
Uang Muka dari KPPN 15.000.000
(penerimaan dana TUP)
Kuitansi UP Tidak ada pembukuan
Kuitansi TUP Tidak ada pembukuan

Perhatikan! Pembukuan UAKPA masih menunjukan saldo dana UP Rp.25 juta. Sementara saldo kas menurut bendahara menunjukan sebesar Rp.4 juta. Maka, hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 4.000.000
2. Kwitansi UP : 21.000.000
3. Jumlah UP : 25.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 25.000.000
5. Selisih pembukuan UP : 0

Variasi ketiga, variasi ini masih sama dengan variasi kedua diatas. Akan tetapi dana yang bersumber dari TUP telah dipertanggungjawabkan sementara sisa dana TUP belum disetorkan ke kas negara.

Berikut data secara umum pada variasi ketiga:
• Tanggal 10 Pebruari 2011 diterima dana TUP melalui SP2D TUP sebesar Rp.15 juta.
• Belanja menggunakan dana UP selama bulan Pebruari 2011 sebesar Rp.9 juta.
• Belanja menggunakan dana TUP sebesar Rp. 12 juta.
• Belanja menggunakan UP (SP2D UP) telah terbit SPM/SP2D GUP sebesar Rp. 9 juta tanggal 27 Pebruari.
• Belanja menggunakan TUP (SP2D TUP) telah terbit SPM/SP2D GU NIHIL atas belanja Rp.12 juta tanggal 27 Pebruari.
• Hingga akhir bulan tidak ada transaksi lain.
Atas transaksi keuangan diatas pembukuan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah sebagai berikut:

Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000
27/02/2011 SP2D GUP 9.000.000 13.000.000
27/02/2011 SP2D GU NIHIL 12.000.000 12.000.000 13.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000
27/02/2011 SP2D GUP 9.000.000 13.000.000
27/02/2011 SP2D GU NIHIL 12.000.000 12.000.000 13.000.000

Perhatikan pembukuan BKU dan BP UP diatas. Saldo pada kedua buku tersebut menunjukan saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp.13 juta.

Bagaimana dengan pembukuan UAKPA? Pembukuan UAKPA pada variasi ketiga ini pun berbeda dengan bendahara. Tidak jauh berbeda dengan pembukuan-pembukuan sebelumnya, variasi ketiga ini terdapat perbedaan adanya penerbitan SPM/SP2D GU Nihil. Pada saat penerbitan SPM/SP2D GU Nihil kas di bendahara tidak diisi kembali dari kas negara, yang terjadi hanya lah pengesahan atas belanja. Karena tidak diisi kembali hanya disahkan saja maka posisi kas di bendahara berkurang sebesar dana yang telah disahkan melalui SP2D GU Nihil sebesar Rp.12 juta. Maka pembukuan UAKPA kita gambarkan sebagai berikut:







Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
10/02/2011 SP2D TUP Kas di Bendahara Pengeluaran 15.000.000
Uang Muka dari KPPN 15.000.000
(penerimaan dana TUP)
Kuitansi UP Tidak ada pembukuan
Kuitansi TUP Tidak ada pembukuan
27/02/2011 SP2D GUP Belanja-belanja…. 9.000.000
Piutang pada KUN 9.000.000
(pembukuan Belanja UP)
27/02/2011 SP2D GU Nihil Belanja-belanja…. 12.000.000
Piutang pada KUN 12.000.000
(pembukuan Belanja UP)
Uang Muka dari KPPN 12.000.000
Kas di bendahara pengeluaran 12.000.000
(pembukuan kas akibat GU Nihil)

Kita perhatikan bersama saldo kas di bendahara menurut UAKPA diatas telah menjadi sebesar Rp. 13 juta (Rp.10 juta SP2D UP + Rp.15 juta SP2D TUP – Rp.12 juta SP2D GU Nihil). Maka hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 13.000.000
2. Kwitansi UP : 0
3. Jumlah UP : 13.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 13.000.000
Selisih pembukuan UP : 0

Variasi keempat, transaksi sama persis dengan variasi ketiga hanya perbedaan yang terjadi sisa TUP disetorkan pada bulan yang bersangkutan. Dengan kata lain, Dana UP dan TUP telah digunakan dan disahkan serta sisa dana TUP disetorkan ke kas negara. Sisa dana TUP disetorkan pada tanggal 28 Pebruari dan tidak ada transaksi lain selama bulan tersebut.
Maka pada variasi keempat ini, pembukuan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah sebagai berikut:

Buku Kas Umum
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000
27/02/2011 SP2D GUP 9.000.000 13.000.000
27/02/2011 SP2D GU NIHIL 12.000.000 12.000.000 13.000.000
Setor sisa TUP 3.000.000 10.000.000
Buku Pembantu Uang Persediaan
Tanggal Uraian Debet Kredit Saldo
01/02/2011 Saldo awal 10.00.000
10/02/2011 SP2D TUP 15.000.000 25.000.000
Belanja-belanja dana UP 9.000.000 16.000.000
Belanja-belanja dana TUP 12.000.000 4.000.000
27/02/2011 SP2D GUP 9.000.000 13.000.000
27/02/2011 SP2D GU NIHIL 12.000.000 12.000.000 13.000.000
28/02/2011 Setor sisa TUP 3.000.000 10.000.000

Perhatikan apa perbedaan yang terjadi pada variasi keempat ini. Posisi saldo kas di bendahara pengeluaran menjadi sebesar Rp.10 juta. Saldo ini merupakan dana yang bersumber dari UP Nomal, dana TUP sudah tidak ada lagi. Karena dana TUP telah disahkan dan sisanya telah disetorkan ke kas negara menggunakan SSBP.

Kemudian, bagaimana dengan pembukuan UAKPA? Pada variasi ini tidak jauh berbeda dengan variasi ketiga. Perbedaan yang terjadi UAKPA melakukan penjurnalan atas sisa dana TUP. Dengan disetorkannya sisa dana TUP maka posisi saldo kas di bendahara menjadi berkurang sebesar Rp.3 juta. Maka pembukuan UAKPA dapat kita gambarkan sebagai berikut:






Pembukuan Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran
Tanggal Dok Sumber Uraian Debit Kredit
02/01/2011 SP2D UP Kas di Bendahara Pengeluaran 10.000.000
Uang Muka dari KPPN 10.000.000
(penerimaan dana UP)
10/02/2011 SP2D TUP Kas di Bendahara Pengeluaran 15.000.000
Uang Muka dari KPPN 15.000.000
(penerimaan dana TUP)
Kuitansi UP Tidak ada pembukuan
Kuitansi TUP Tidak ada pembukuan
27/02/2011 SP2D GUP Belanja-belanja…. 9.000.000
Piutang pada KUN 9.000.000
(pembukuan Belanja UP)
27/02/2011 SP2D GU Nihil Belanja-belanja…. 12.000.000
Piutang pada KUN 12.000.000
(pembukuan Belanja UP)
Uang Muka dari KPPN 12.000.000
Kas di bendahara pengeluaran 12.000.000
(pembukuan kas akibat GU Nihil)
28/02/2011 SSBP Uang Muka dari KPPN 3.000.000
Kas di bendahara pengeluaran 3.000.000
(pengembalian sisa TUP)

Berapa posisi kas di bendahara berdasarkan pembukuan UAKPA diatas. Mari kita hitung. Saldo kas di bendahara menurut UAKPA menjadi Rp.10 juta. Nilai ini kita peroleh dari: Rp.10 juta SP2D UP + Rp.15 juta SP2D TUP – Rp.12 juta SP2D GU Nihil – Rp.3 juta SSBP TUP.

Berdasarkan rekonsiliasi kedua pembukuan diatas maka hasil rekonsiliasi yang kita isi pada formulir LPJ sebagai berikut:
1. Saldo UP : 10.000.000
2. Kwitansi UP : 0
3. Jumlah UP : 10.000.000
4. Saldo UP menurut UAKPA : 10.000.000
Selisih pembukuan UP : 0





Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan kita diatas, kita simpulkan bahwa antara Pembukuan bendahara dengan pembukuan UAKPA ternyata berbeda. Pembukuan Bendahara menggunakan basis kas, sementara UAKPA kas menuju akrual (hingga 2014). Basis kas menurut bendahara terjadi ketika kas keluar kantong bendahara. Sementara UAKPA belanja diakui ketika keluar/disahkan dari kantong kas negara.
Saldo kas di bendahara pengeluaran diartikan berbeda menurut bendahara dan UAKPA. Menurut bendahara saldo kas di bendahara meliputi seluruh uang yang ia kelola baik UP,Pajak, LS Bendahara maupun sumber lainnya. Sementara menurut UAKPA kas di bendahara hanya sebatas uang persediaan.

Selain itu, hasil rekonsiliasi yang ditampung pada LPJ dan Berita
Acara Rekonsiliasi hanya terhadap uang yang bersumber dari uang persediaan tidak termasuk yang bersumber dari pajak, LS bendahara dan sumber lainnya.

Rekonsiliasi terhadap sumber uang persediaan dapat kita kesimpulkan bahwa saldo buku pembantu uang persediaan pada pembukuan bendahara tidak akan selalu sama dengan saldo akun “kas di bendahara pengeluaran” pada neraca UAKPA. Saldo kas di bendahara pengeluaran pada neraca akan berubah jika terbit SPM/SP2D UP, SPM/SP2D GUP, SPM/SP2D GU NIHIL, dan SSBP (setoran sisa TUP). Atas perbedaan ini bendahara dan UAKPA perlu memperhatikan dokumen-dokumen sumber tersebut agar pengisian hasil rekonsiliasi sesuai rekonsiliasi seharusnya.





Widyaiswara BDK Pekanbaru
(081385810736)





Daftar pustaka
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-47/PB/2009 Tentang Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-01/PB/2005 Tentang Pedoman Jurnal Standar Dan Posting Rules Pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat