#Ilustrasi 3
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..
PENYEDIA BARANG MENGINGIKAN PENDAPATAN KAS SEBESAR….
Jika Penyedia Barang menginginkan pendapatan secara kas Rp.10.000.000. Dengan kata lain setelah dilakukan pemotongan/pemungutan kas yang diterima penyedia barang sebesar Rp.10.000.000. maka perhitungan yang dilakukan sebagai berikut:
Harga sebuah komputer adalah 100%X
PPh Pasal 22 (1,5%X)
Pendapatan setelah PPh 22 98,5%X
Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga setelah dikurangi PPh Pasal 22. Harga ini bernilai sebesar 98,5% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
98,5% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000
98,5%
X = Rp. 10.152.284
Artinya Nilai sebesar Rp. 10.152.284 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 10.152.284
PPN = (Rp. 10.152.284 X 10%)
PPN = Rp. 1.015.228
DPP = Rp. 10.152.284
PPh Psl 22 = (Rp. 10.152.284 X 1,5%)
PPh Psl 22 = Rp. 152.284
Langkah-langkah yang dilakukan oleh BDK Pekanbaru adalah
Membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.10.000.000
• Harga Jual Komputer = Rp. 10.152.284
• PPN = Rp. 1.015.228
• Nilai Kwitansi = Rp. 11.167.512
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 1.015.228)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 152.284)
• Kas dibayarkan = Rp. 10.000.000
Bagi rekan-rekan bendahara pemerintah pusat yang menggunakan dana APBN yang mengalami kesulitan dalam menjalan tugas sebagai bendahara pemerintah. Disini tempat kita berbagi masalah dan juga berbagi solusi untuk menjadi bendahara yang profesional
Rabu, 07 September 2011
CONTOH PERHITUNGAN KAITAN PAJAK DALAM PEMBELIAN BARANG2
#Ilustrasi 2
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..
HARGA KONTRAK TERMASUK PPN DAN PPH 22
Transaksi pembelian terhadap Toko Komputer Mania merupakan transaksi pembelian melibatkan PPN dan PPh Pasal 22. PPN muncul karena Tokok Komputer Mania sudah memiliki Nomor PKP. Selanjutnya, PPh Pasal 22 muncul karena transaksi yang dilakukan adalah pembelian barang dengan menggunakan dana APBN.
Jika harga kontrak menyebutkan Harga kontrak termasuk PPN dan PPh Psl 22 sebesar Rp.10.000.000, maka perhitungan yang dilakukan adalah:
Harga sebuah komputer adalah 100%X
PPN 10%X
Harga termasuk PPN 110%X
Dikurangi PPh Psl 22 1,5%X
Harga setelah PPn dan PPh Psl 22 108,5%X
Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga sudah termasuk PPN dan PPh Psl 22. Harga ini bernilai sebesar 108,5% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
108,5% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000/108,5%
X = Rp. 9.216.589
Artinya Nilai sebesar Rp. 9.216.589 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 9.216.589
PPN = (Rp. 9.216.589 X 10%)
PPN = Rp. 921.659
DPP = Rp. 9.216.589
PPh Psl 22 = (Rp. 9.216.589 X 1,5%)
PPh Psl 22 = Rp. 138.247
Bendahara membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.9.078.342
• Harga Jual Komputer = Rp. 9.216.589
• PPN = Rp. 821.659
• Nilai Kwitansi = Rp.10.138.247
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 921.659)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 138.247)
• Kas dibayarkan = Rp. 9.078.342
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..
HARGA KONTRAK TERMASUK PPN DAN PPH 22
Transaksi pembelian terhadap Toko Komputer Mania merupakan transaksi pembelian melibatkan PPN dan PPh Pasal 22. PPN muncul karena Tokok Komputer Mania sudah memiliki Nomor PKP. Selanjutnya, PPh Pasal 22 muncul karena transaksi yang dilakukan adalah pembelian barang dengan menggunakan dana APBN.
Jika harga kontrak menyebutkan Harga kontrak termasuk PPN dan PPh Psl 22 sebesar Rp.10.000.000, maka perhitungan yang dilakukan adalah:
Harga sebuah komputer adalah 100%X
PPN 10%X
Harga termasuk PPN 110%X
Dikurangi PPh Psl 22 1,5%X
Harga setelah PPn dan PPh Psl 22 108,5%X
Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga sudah termasuk PPN dan PPh Psl 22. Harga ini bernilai sebesar 108,5% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
108,5% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000/108,5%
X = Rp. 9.216.589
Artinya Nilai sebesar Rp. 9.216.589 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 9.216.589
PPN = (Rp. 9.216.589 X 10%)
PPN = Rp. 921.659
DPP = Rp. 9.216.589
PPh Psl 22 = (Rp. 9.216.589 X 1,5%)
PPh Psl 22 = Rp. 138.247
Bendahara membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.9.078.342
• Harga Jual Komputer = Rp. 9.216.589
• PPN = Rp. 821.659
• Nilai Kwitansi = Rp.10.138.247
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 921.659)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 138.247)
• Kas dibayarkan = Rp. 9.078.342
PERHITUNGAN KAITAN PAJAK DALAM PEMBELIAN BARANG1
HARGA KONTRAK TERMASUK PPN
#Ilustrasi 1
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..
Transaksi pembelian terhadap Toko Komputer Mania merupakan transaksi pembelian melibatkan PPN dan PPh Pasal 22. PPN muncul karena Tokok Komputer Mania sudah memiliki Nomor PKP. Selanjutnya, PPh Pasal 22 muncul karena transaksi yang dilakukan adalah pembelian barang dengan menggunakan dana APBN.
Jika kontrak pembelian komputer tersebut diatas menyebutkan dalam kontrak harga sebuah komputer termasuk PPN adalah Rp.10.000.000,00. Atas kontrak ini maka perhitungan pajak yang harus dilakukan adalah:
Harga sebuah komputer adalah 100%x
PPN 10%x
Harga termasuk PPN 110%x
Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga sudah termasuk PPN. Harga ini bernilai sebesar 110% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
110% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000/110%
X = Rp. 9.090.909
Artinya Nilai sebesar Rp. 9.090.909 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 9.090.909
PPN = Rp. 9.090.909 x 10%
PPN = Rp. 909.090
DPP = Rp. 9.090.909
PPh Psl 22 = Rp. 9.090.909 x 1,5%
PPh Psl 22 = Rp. 136.364
Bendahara membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.8.954.545,00
• Harga Jual Komputer = Rp. 9.090.909
• PPN = Rp. 909.091
• Nilai Kwitansi = Rp.10.000.000
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 909.091)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 136.364)
• Kas dibayarkan = 10.000.000-(909.091+136.364)
= Rp.8.954.545
#Ilustrasi 1
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..
Transaksi pembelian terhadap Toko Komputer Mania merupakan transaksi pembelian melibatkan PPN dan PPh Pasal 22. PPN muncul karena Tokok Komputer Mania sudah memiliki Nomor PKP. Selanjutnya, PPh Pasal 22 muncul karena transaksi yang dilakukan adalah pembelian barang dengan menggunakan dana APBN.
Jika kontrak pembelian komputer tersebut diatas menyebutkan dalam kontrak harga sebuah komputer termasuk PPN adalah Rp.10.000.000,00. Atas kontrak ini maka perhitungan pajak yang harus dilakukan adalah:
Harga sebuah komputer adalah 100%x
PPN 10%x
Harga termasuk PPN 110%x
Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga sudah termasuk PPN. Harga ini bernilai sebesar 110% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
110% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000/110%
X = Rp. 9.090.909
Artinya Nilai sebesar Rp. 9.090.909 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 9.090.909
PPN = Rp. 9.090.909 x 10%
PPN = Rp. 909.090
DPP = Rp. 9.090.909
PPh Psl 22 = Rp. 9.090.909 x 1,5%
PPh Psl 22 = Rp. 136.364
Bendahara membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.8.954.545,00
• Harga Jual Komputer = Rp. 9.090.909
• PPN = Rp. 909.091
• Nilai Kwitansi = Rp.10.000.000
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 909.091)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 136.364)
• Kas dibayarkan = 10.000.000-(909.091+136.364)
= Rp.8.954.545
Langganan:
Postingan (Atom)