Rabu, 07 September 2011

CONTOH PERHITUNGAN KAITAN PAJAK DALAM PEMBELIAN BARANG 3

#Ilustrasi 3
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..

PENYEDIA BARANG MENGINGIKAN PENDAPATAN KAS SEBESAR….


Jika Penyedia Barang menginginkan pendapatan secara kas Rp.10.000.000. Dengan kata lain setelah dilakukan pemotongan/pemungutan kas yang diterima penyedia barang sebesar Rp.10.000.000. maka perhitungan yang dilakukan sebagai berikut:
Harga sebuah komputer adalah 100%X
PPh Pasal 22 (1,5%X)
Pendapatan setelah PPh 22 98,5%X

Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga setelah dikurangi PPh Pasal 22. Harga ini bernilai sebesar 98,5% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
98,5% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000
98,5%
X = Rp. 10.152.284

Artinya Nilai sebesar Rp. 10.152.284 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 10.152.284
PPN = (Rp. 10.152.284 X 10%)
PPN = Rp. 1.015.228

DPP = Rp. 10.152.284
PPh Psl 22 = (Rp. 10.152.284 X 1,5%)
PPh Psl 22 = Rp. 152.284

Langkah-langkah yang dilakukan oleh BDK Pekanbaru adalah

Membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.10.000.000
• Harga Jual Komputer = Rp. 10.152.284
• PPN = Rp. 1.015.228
• Nilai Kwitansi = Rp. 11.167.512
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 1.015.228)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 152.284)
• Kas dibayarkan = Rp. 10.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar