Rabu, 07 September 2011

PERHITUNGAN KAITAN PAJAK DALAM PEMBELIAN BARANG1

HARGA KONTRAK TERMASUK PPN

#Ilustrasi 1
Pada tanggal 1 Oktober 2011 Kantor BDK Pekanbaru membeli sebuah PC Komputer di Toko Komputer Mania menggunakan DIPA Kantor BDK Pekanbaru. Toko Komputer Mania telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP Toko Komputer Mania adalah 123…..

Transaksi pembelian terhadap Toko Komputer Mania merupakan transaksi pembelian melibatkan PPN dan PPh Pasal 22. PPN muncul karena Tokok Komputer Mania sudah memiliki Nomor PKP. Selanjutnya, PPh Pasal 22 muncul karena transaksi yang dilakukan adalah pembelian barang dengan menggunakan dana APBN.

Jika kontrak pembelian komputer tersebut diatas menyebutkan dalam kontrak harga sebuah komputer termasuk PPN adalah Rp.10.000.000,00. Atas kontrak ini maka perhitungan pajak yang harus dilakukan adalah:

Harga sebuah komputer adalah 100%x
PPN 10%x
Harga termasuk PPN 110%x

Berdasarkan perhitungan diatas, Harga sebesar Rp.10.000.000 merupakan harga sudah termasuk PPN. Harga ini bernilai sebesar 110% dari harga jual sebuah komputer. Pertanyaannya adalah berapa nilai 100%. Untuk mendapatkan nilai 100% kita mesti melakukan perhitungan sebagai berikut
110% X = Rp.10.000.000
X = Rp.10.000.000/110%
X = Rp. 9.090.909

Artinya Nilai sebesar Rp. 9.090.909 merupakan dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai inilah akan kita gunakan dalam menghitung berapa nilai PPN dan PPh Psl 22. Nilai PPN dan PPh Psl 22 adalah
DPP = Rp. 9.090.909
PPN = Rp. 9.090.909 x 10%
PPN = Rp. 909.090

DPP = Rp. 9.090.909
PPh Psl 22 = Rp. 9.090.909 x 1,5%
PPh Psl 22 = Rp. 136.364

Bendahara membayarkan kas kepada penyedia barang sebesar Rp.8.954.545,00
• Harga Jual Komputer = Rp. 9.090.909
• PPN = Rp. 909.091
• Nilai Kwitansi = Rp.10.000.000
• Pemungutan
• PPN = (Rp. 909.091)
• PPh Pasal 22 = (Rp. 136.364)
• Kas dibayarkan = 10.000.000-(909.091+136.364)
= Rp.8.954.545

Tidak ada komentar:

Posting Komentar